Sabtu, 26 Januari 2013

Gamis Bordir

KekebalanLihat juga: kekebalan SovereignLihat juga: Kekebalan dari tuntutan (hukum internasional)

        
Contoh 1 (parlemen non-eksekutif monarki): Bab 5, Pasal 8 dari Instrumen Swedia Pemerintah tahun 1974 menyatakan:

            
Raja atau Ratu yang adalah Kepala Negara tidak dapat dituntut untuk nya atau tindakannya. Juga tidak bisa Bupati yang dituntut atas tindakannya atau dia sebagai Kepala Negara [13].

        
Contoh 2 (monarki parlementer): Pasal 5 Undang-Undang Dasar Norwegia menyatakan:

            
Orang Raja adalah suci, dia tidak bisa dikecam atau terdakwa. Tanggung jawab terletak pada Dewan nya [51].

        
Contoh 3 (republik parlementer): Bab 3, Pasal 65 Undang-Undang Dasar Republik Ceko menyatakan:

            
(1) Presiden Republik tidak dapat ditahan, dikenakan hukuman pidana atau dituntut untuk pelanggaran atau delik administratif lainnya.
            
(2) Presiden Republik dapat dituntut untuk pengkhianatan tingkat tinggi di Mahkamah Konstitusi berdasarkan gugatan Senat. Hukuman mungkin kehilangan kantor kepresidenan dan kelayakan untuk mendapatkannya kembali.
            
(3) penuntutan Pidana untuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Presiden Republik ketika menjalankan kantornya harus dikesampingkan selamanya. [56]

        
Contoh 4 (republik parlementer): Judul II, Bab I, Pasal 130 Konstitusi Portugal menyatakan:

            
1. Presiden Republik jawaban sebelum Mahkamah Agung atas kejahatan yang dilakukan dalam 

Gamis Bordir
Gamis Grosir
melaksanakan tugasnya.
            
2. Prosiding hanya dapat diprakarsai oleh Majelis Republik, pada gerakan berlangganan oleh seperlima dan keputusan disahkan oleh mayoritas dua-pertiga dari semua anggota Majelis Republik dalam latihan penuh kantor mereka.
            
3. Conviction menyiratkan penghapusan dari kantor dan didiskualifikasi dari pemilihan ulang.
            
4. Untuk kejahatan yang tidak berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik jawaban sebelum pengadilan umum, setelah masa jabatannya telah berakhir [26].

        
Contoh 5 (monarki eksekutif): Pasal 64 Undang-Undang Dasar Qatar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar